Assallamualaikum.......ini adalah buat contoh lay out saja dan artikel belum diisi Daftar Besar Fee Transaksi Ppob BniSyariah adalah: Listrik Rp. 1.000,- Telepon & Speedy Rp. 1000,- PDAM (Pam) Rp. 750,- Leasing FIF,Adira,Wom Rp. 2.500,- Pulsa elektronik Rp. Keuntungan langsung Telkom Vision Rp. 1.250,- Indovision Group Rp. 1.250,- Telkomsel kartu Hallo Rp. 900,- Tiket kereta api Rp. 1.250,- Transfer Remittance Rp. 3.000,- Transaksi Non Taglis Rp. 5.000,- ini adalah buat contoh lay out saja dan artikel belum diisi

Rabu, 28 September 2011

Pengertian Ppob

PPOB atau Payment Point Online Bank adalah salah satu sistem layanan pembayaran online yang diselengarakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Telkom, PDAM bekerjasama dengan pihak Perbankan dan Provider rekanan.

Dengan sistem PPOB ini, masyarakat umum dapat dengan leluasa membuka loket pembayaran dengan maksud untuk mendekatkan pelayanan loket PLN, Telkom, PDAM, dll kepada masyarakat (pelangan). Dengan adanya sistem PPOB ini, maka diharapkan BUMN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara dapat memberi peluang usaha baru untuk masyarakat guna membantu menekan angka pengangguran, dan pemberdayaan ekonomi kecil di daerah sebagai salahsatu program pemerintah.
Sistem PPOB sendiri merupakan pengembangan dari SOPP (Semi Online Payment Point), dimana transaksi berlangsung secara semi Online, dan memiliki delay (jeda waktu) sehingga update data dan arus keuangan memerukan waktu. Sedangkan pada sistem PPOB, semua berlangsung secara Online, dimana transaksi manual hanya terjadi pada pelanggan dan loket PPOB, sehingga update data dan arus keuangan berlangsung real time.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews